Wabup Edwin Gelar Buka Puasa Bersama Aktivis Lombok Timur

Wabup Lombok Timur H Edwin Hadiwijaya
DUTARAKYAT.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya menggelar acara buka puasa bersama (Bukber) dengan sejumlah aktivis lintas organisasi di kediamannya, Sabtu (30/04/2025).

Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi, menjalin sinergi, serta menyampaikan apresiasi terhadap peran para aktivis dalam mendorong kemajuan masyarakat Lombok Timur SMART.

Dalam sambutannya, H. Moh Edwin Hadiwijaya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat, terutama para aktivis, dalam menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan. 

Menurutnya, Ramadan merupakan momen tepat untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. "Terima kasih atas kehadiran tekan-rekan aktif Lombok Timur pada acara hari ini," ucap Edwin dalam sambutannya. 

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung inisiatif-inisiatif positif dari para aktivis. Pemerintah daerah terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak demi percepatan pembangunan yang inklusif.

Kegiatan ini berlangsung hangat dan penuh keakraban itu juga berlangsung penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Garam Pemongkong secara simbolis kepada Wakil Bupati Lombok Timur. 

Diketahui, Garam Pemongkong, salah satu produk unggulan dari Kabupaten Lombok Timur, kini resmi mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

"Sertifikat ini memberikan perlindungan hukum terhadap ciri khas dan kualitas Garam Pemongkong yang selama ini telah menjadi komoditas andalan masyarakat setempat," Ketua Tim Peneliti Dr. Abdul Qodir Jaelani, MH.

Ia menegaskan, oenerbitan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi antara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang berkomitmen untuk melindungi produk khas daerah sekaligus mendorong penguatan ekonomi lokal. 

"Dengan terbitnya sertifikat ini, hak atas Indikasi Geografis diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Pemongkong Lombok Timur," sambungnya.

Ia menuturkan, proses pendaftaran Garam Pemongkong sebagai produk berindikasi geografis resmi dimulai sejak 2 September 2024, dengan nomor pendaftaran ID G 000000185. Setelah melalui tahap verifikasi dan evaluasi, sertifikat resmi diterbitkan pada 31 Desember 2024.  

Dengan sertifikasi ini, kata Jaelani, Garam Pemongkong akan mendapatkan pelindungan selama kualitas dan ciri khas yang menjadi dasar perlindungan Indikasi Geografis tersebut tetap dipertahankan. 

"Sertifikat tersebut juga disertai dengan dokumen deskripsi yang memuat informasi terkait keunikan dan spesifikasi produk yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perlindungan hukum ini," ucapnya. 

Terbitnya sertifikat ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Garam Pemongkong di pasar nasional maupun internasional, sekaligus melestarikan praktik produksi garam tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Pemongkong.